ATURAN MAIN
DI SMP NEGERI 5 SUNGAI KERUH
A.
Hukuman
/ Sanksi
1. Istighfar
“Diberikan
ketika peserta didik melakukan 1 x kesalahan/pelanggaran”
2. Hafalan
Alqur’an
“Diberikan
setelah peserta didik melakukan 3 x kesalahan/pelanggaran
3. Membersihkan
WC
“Diberikan
ketika peserta didik tidak mengindahkan point 2”
Sanksi/hukuman
diatas diberikan kepada peserta didik oleh guru
B.
Surat
Peringatan
Surat
peringatan berujung pada pemanggilan orangtua/wali murid guna menyelesaikan
permasalahan yang terjadi dan berakhir dengan membuat surat pernyataan
bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid
1. Surat
peringatan I
“Dikeluarkan
oleh wali kelas dengan mengetahui Kepala sekolah”
2. Surat
peringatan II
“Dikeluarkan
oleh Guru BK dengan mengetahui Kepala sekolah”
3. Surat
peringatan III
“Dikeluarkan
oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dengan mengetahui Kepala sekolah”
Apabila
surat peringatan III telah dikeluarkan dan peserta didik tidak mengindahkan
peringatan tersebut maka peserta didik didampingi oleh orangtua/wali dihadapkan
pada 2 (dua) pilihan:
1. Berhenti
dengan ikhlas
2. Pindah
sekolah dengan sukarela
Keputusan
terhadap aturan main ini tidak dapat di ganggu gugat
Rukun
Rahayu, juli 2016
Kepala
Sekolah
Haryanto.
S.Pd
NIP. 19790401 200502
1 001